Sukasmanto (2004) dalam Wahjudin (2011) menjelaskan proses penganggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1. Transparansi
Menyangkut keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan atau program yang ditetapkan dalam rangka pembangunan desa.
2. Akuntabilitas
Menyangkut kemampuan pemerintah desa mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud terutama menyangkut masalah finansial.
3. Partisipasi Masyarakat
Menyangkut kemampuan pemerintah desa untuk membuka peluang bagi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan berperan serta dalam proses pembangunan desa. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat.
4. Penyelenggaraan Pemerintah yang Efektif
Menyangkut keterlibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran desa.
5. Pemerintah Tanggap Terhadap Aspirasi yang Berkembang di Masyarakat
Menyangkut kepekaan pemerintah desa terhadap permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat dan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
6. Profesional
Menyangkut keahlian yang harus dimiliki oleh seorang aparatur sesuai dengan jabatannya.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 36-37.